Haiii. .
lama tak menulis. .
kali ini saya akan berbagi tentang Definisi Hukum Teknologi Informasi dan jenis kejahatan teknologi informasi. .
kebetulan dapat tugas tentang itu dimata kuliah Hukum Teknologi Informasi. . tugasnya tulis tangan bo' -___-
sempat stres juga karena di cari di internet definisi hukum teknologi informasi tak di dapat -_-
jadi barangkali dgn postingan ini dapat bermanfaat untuk yang lainnya . .kali aja dapat tugas yang sama :D jadi tidak perlu stres. .
1)Definisi
Hukum Teknologi dan informasi
Untuk
definisi jelasnya/ yang paten tentang hukum teknologi dan informasi tidak ada.
.
Definisi
yang ada, hanyalah definisi para ahli yang berdasarkan ilmu hukum yang telah di
terapkan pada undang-undang yaitu tentang undang-undang informasi dan transaksi
elektronik.
Pesatnya perkembangan di bidang
teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya
kebutuhan manusia akan informasi . Perkembangan teknologi
informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri
bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat
menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Soerjono Soekanto
mengemukakan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau
sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya
dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam
rangka memberikan payung hukum ruang cyber dengan mengesahkan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU no 11 th 2008 tentang ITE) pada tgl 21 April 2008. Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah
yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas
persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak
atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime
.
Dalam Undang-Undang ini
pada Pasal 1 yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Dalam Pasal 2
mengungkapkan Undang- undang ini berlaku
untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada pasal 3 terdiri atas asas-asas sebagai berikut :
a.
Asas Kepastian Hukum
b.
Asas Manfaat
c. Asas kehati-hatian
d. Asas iktikad baik, dan
e. Asas kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Menilik Pasal
4, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 5
mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan :
Alat bukti hukum yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini,
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan
sehingga menerangkan suatu keadaan ( pasal 6 ), dan setiap Orang yang
menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada
padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan ( pasal 7 )
Untuk
waktu pengiriman dan penerimaan yang diatur pada pasal 8
Sementara
itu, bagi pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik ada
pula payung hukumnya. Yakni, harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar
berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Hal itu
diatur dalam Pasal 9.
Sertifikasi keandalan dapat dilakukan
oleh lembaga Sertifikasi Keandalan untuk setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan Transaksi Elektronik ( pasal 10 ) , sedangkan pengaturan
terkait tanda tangan elektronik dan pennyelenggara serftifikasi elektronik
diatur dalam pasal 11- 14 )
Untuk Pengaturan tentang Penyelenggaraan
Sistem Elektronik diatur pada pasal 15 – 16 ,
Sedangkan pasal 17- 22 mengatur
tentang transaksi elektronik dan hal-hal yang terkait dengan transaksi
elektronik
Tak hanya
itu, penjelasan mengenai nama domain, hak kekayaan intelektual, dan
perlindungan hak pribadi sudah tercantum dalam UU ini, tepatnya pasal
23. Pasal 23 ayat 1 membolehkan setiap penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat untuk memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip
pendaftar pertama.
Untuk Pengelola Nama Domain yang berada di luar
wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.( pasal
24 )
Demikian penjelasan dari beberapa pasal-pasal dalam UU
ITE dan masih banyak lagi pasal-pasal dalam UU ITE lebih kurang sekitar 52
pasal.
2) Berdasarkan
jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet, contoh
kejahatan ini adalah aktivitas port scanning atau probing yang
dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang terdapat di server
target.
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku, karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
- Cyber Espionage &
Sabotage and Extortion
Cyber
Espionage.
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam
suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Sabotage
and Extortion
Merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against
Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet.
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized. Kejahatan
ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain, dan digunakan dalam transaksi perdaganan di internet, seperti nomor
kartu kredit dan nomor PIN ATM.
- Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan
brontok.
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk
memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna.
Jadi,
hacker memiliki konotasi yang netral. Mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang, para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
memanfaatkankemampuannya untuk hal yang negatif.
Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting and
Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain,
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
Merupakan
kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
seringterjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
Literatur : google.co.id